Penipuan Berkedok Polisi di Bandar Lampung, Aksi Licik yang Diakui Dimulai dari Dalam Penjara
- Foto Dokumentasi Riduan
Dalam wawancara, F mengakui bahwa cara ini pernah ia gunakan saat masih menjalani hukuman di dalam penjara.
“Saya narkoba, kena 4 tahun. Dari dalam (penjara) saya sudah beberapa kali pakai cara ini. Ngakunya polisi, minta transfer uang, walau nggak ketemuan langsung,” ungkapnya.
Di dalam penjara, uang hasil penipuan ini digunakan untuk kebutuhan makan, dan setelah keluar, digunakan untuk judi online.
"Didalam (penjara) juga sudah pernah, jadi saat didalam itu udah menipu dan nyuruh transfer 2 juta sampai 3 juta rupiah modusnya sama saat menjalankan aksi itu. Walau tidak disamperin. Ada sekitar 5 orang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, F kini terancam hukuman baru dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih memburu MI, rekan pelaku yang menyediakan pil ekstasi serta turut membantu dalam aksi kejahatan ini.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mengenal orang melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. (*)