Langgar Izin Usaha, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

Petugas menempel segel di lokasi THM
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim gabungan dari Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung pada Rabu malam, 9 Oktober 2024. 

Ganti Nahkoda, Kasat-Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Berganti

Ketiga tempat yang disegel berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore.

Informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan dilakukan karena ketiga tempat tersebut menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki. 

Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung

Izin yang dimiliki diduga hanya berlaku untuk usaha bar, namun ketiga tempat hiburan malam ini beroperasi layaknya diskotik.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, membenarkan terkait penyegelan tersebut. 

Rahmawati Herdian dan BGN Gaungkan Makan Bergizi Gratis untuk Tekan Stunting di Lampung

"Betul, tim yg turun ke lapangan utk melakukan pengawasan," kata dia, Kamis (10/10/2024) malam 

Disinggung soal terkait izin, hal senada juga dibenarkan Kadis Yudhi Alfadri. 

Halaman Selanjutnya
img_title