Layanan Drive Thru di Bandar Lampung, 84 SIM Diterbitkan dalam Sepekan untuk Masyarakat

Petugas memberikan SIM kepada Warga
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru yang diluncurkan oleh Polresta Bandar Lampung pekan lalu telah terbukti menjadi pilihan favorit masyarakat

Pj Gubernur Samsudin Ajak IWO Lampung Jalin Sinergi Sebarkan Informasi Pembangunan

 

Lokasi strategis di Tugu Adipura menarik banyak warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantri lama di kantor kepolisian atau pelayanan SIM Keliling. 

AKBP Yunus Saputra Himbau Masyrakat Soal Curanmor

 

Sejak layanan ini dibuka pada Jumat (27/9/2024) hingga Kamis sore (3/10/2024), jumlah SIM Drive Thru mencapai 84 SIM. 

Kapolda Lampung ajak TNI Polri dan Masyarakat Jaga Kedamaian dalam Pilkada 2024

 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menyatakan bahwa inovasi ini didesain untuk mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat. 

 

“Sudah ada sebanyak 84 SIM yang diperpanjang secara online melalui layanan Sinar Presisi Drive Thru,” kata Ridho, Kamis (3/10/2024). 

 

Inovasi Layanan Cepat Tanpa Antri

 

Layanan ini sangat memudahkan masyarakat karena bisa mengajukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), tanpa harus datang lebih awal untuk mengantri.

 

Dengan memanfaatkan fitur aplikasi ini, warga bisa menyelesaikan seluruh prosedur mulai dari pengisian data diri, tes psikologi, hingga pembayaran, semuanya secara digital. 

 

Setelah selesai, mereka cukup datang ke Drive Thru di Tugu Adipura untuk mengambil SIM dengan menunjukkan barcode.

 

“Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM. Masyarakat tidak perlu menunggu lama, SIM langsung bisa dicetak dan diserahkan,” tambah Ridho. 

 

Prosesnya dinilai lebih efisien, membuat masyarakat tak perlu khawatir dengan panjangnya antrean yang kerap terjadi di kantor pelayanan SIM.

 

Respon Positif Masyarakat

 

Masyarakat yang telah memanfaatkan layanan ini merasa terbantu dengan kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan. Salah satu warga, Silka, mengungkapkan kepuasannya setelah menggunakan layanan ini. 

 

“Enak, mas. Layanannya cepat dan gak perlu antri. Cuma kuotanya terbatas, jadi kemarin saya harus sabar menunggu material SIM," ujarnya.

 

Selain perpanjangan SIM, Drive Thru ini juga melayani pengurusan tilang elektronik (E-TLE) dan pembayaran denda tilang secara digital. Sistem ini terintegrasi langsung dengan platform pembayaran yang dikelola oleh Polri.

 

Sosialisasi dan Cara Perpanjangan SIM Secara Online

 

Polresta Bandar Lampung terus melakukan sosialisasi terkait cara memperpanjang SIM secara online, agar semakin banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan layanan ini. 

 

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

 

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.

 

 

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.

 

 

3. Masukkan kode OTP.

 

 

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang.

 

 

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.

 

 

6. Aktifkan akun melalui email.

 

 

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.

 

 

8. Lakukan tes kesehatan di Erikkes.id.

 

 

9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.

 

 

10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM.

 

 

11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.

 

 

12. Pilih Satpas penerbit SIM, seperti Drive Thru Satlantas Polresta Bandar Lampung di Tugu Adipura.

 

 

Dengan layanan inovatif ini, Satlantas Polresta Bandar Lampung berharap proses perpanjangan SIM semakin efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. (*)