Tak Cukup Jualan Sayur, Dua Pemuda di Bandar Lampung Nekat 'Gasak' Uang dan Rokok dari Toko
Rabu, 25 September 2024 - 21:14 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
“Pelaku cukup memahami situasi toko yang menjadi target mereka karena sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar tersebut,” jelas Kompol Martono.
Baca Juga :
Curi Uang Rp20 Juta, Pedagang Sayur di Bandar Lampung Gunakan Beli Pakaian dan Alat Masak
Setelah sukses melancarkan aksinya, uang hasil pencurian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit magic com dan 7 potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.
Kompol Martono menegaskan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)