Tak Cukup Jualan Sayur, Dua Pemuda di Bandar Lampung Nekat 'Gasak' Uang dan Rokok dari Toko

Kolase foto pelaku
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

“Pelaku cukup memahami situasi toko yang menjadi target mereka karena sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar tersebut,” jelas Kompol Martono.

Dua Komplotan Curat Gondol Motor dan HP di Tulang Bawang Diringkus, Satu Lagi Buron!

Setelah sukses melancarkan aksinya, uang hasil pencurian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit magic com dan 7 potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.

Jebakan Jaringan NII: Pelajar dan Mahasiswa di Lampung Jadi Target Terbaru

Kompol Martono menegaskan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

“Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Dua Pemuda Pengguna Tembakau Sintetis di PKOR Way Halim Lampung Diamankan