Tak Cukup Jualan Sayur, Dua Pemuda di Bandar Lampung Nekat 'Gasak' Uang dan Rokok dari Toko
Rabu, 25 September 2024 - 21:14 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
“Pelaku cukup memahami situasi toko yang menjadi target mereka karena sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar tersebut,” jelas Kompol Martono.
Setelah sukses melancarkan aksinya, uang hasil pencurian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit magic com dan 7 potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.
Baca Juga :
Semarak HUT RI ke-80, Pemuda Cungkeng Hiasi Jalan dengan Bendera Merah Putih Sepanjang 260 Meter
Kompol Martono menegaskan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)