Tak Cukup Jualan Sayur, Dua Pemuda di Bandar Lampung Nekat 'Gasak' Uang dan Rokok dari Toko

Kolase foto pelaku
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Dua penjual sayur di Pasar Panjang, Bandar Lampung berinisial EJ (27) dan AP (18), terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri uang dan rokok di sebuah toko kelontongan. 

Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh

 

Keduanya dibekuk petugas Polsek Panjang pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, di tempat tinggal masing-masing.

Niat Curi Tabung Gas, Lihat Kunci Motor Tergeletak Residivis Narkoba di Bandar Lampung 'Gasak' Genio

 

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan penangkapan tersebut. 

FKPT Lampung dan 100 Pemuda Lintas Agama di Pringsewu Komitmen Cegah Radikalisme Terorisme

 

“EJ ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Jati Agung, sedangkan AP kami ringkus di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Gang Pancur, Panjang Utara, Bandar Lampung,” kata Kompol Martono, Rabu (25/9/2024).

 

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (28/8/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah ruko di Komplek Pasar Panjang, Bandar Lampung. 

 

Menurut penuturan Kompol Martono, kedua pelaku dengan nekat merusak gembok rolling door toko menggunakan besi behel. 

 

Dari aksi tersebut, mereka berhasil menggondol uang tunai senilai Rp20 juta dan 11 slop rokok.

 

“Pelaku cukup memahami situasi toko yang menjadi target mereka karena sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar tersebut,” jelas Kompol Martono.

 

Setelah sukses melancarkan aksinya, uang hasil pencurian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

 

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit magic com dan 7 potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.

 

Kompol Martono menegaskan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

 

“Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)