Asyik Berjudi, 4 Warga Diciduk Polisi
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Polisi berhasil mengamankan empat orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu ceki. Keempat pelaku tersebut diantaranya, PA (53), yang berprofesi sebagai wiraswasta, KE (39), KA (48), dan MT (62), yang berprofesi sebagai tani.
Mereka merupakan warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.Demikian disampaikan Kapolsek Banjar Agung, AKP. M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Jibrael Bata Awi.
"Pada hari Kamis (19/1/2023), sekitar pukul 20.55 WIB, petugas kami berhasil menangkap empat orang pria yang sedang asyik bermain judi kartu ceki. Mereka ditangkap saat berada di ruang tamu rumah salah satu pelaku," kata Kapolsek. Senin (23/1/2023).
AKP. Taufiq menjelaskan, bahwa petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 510 ribu, nampan stainless warna silver, tikar, dan dua set kartu ceki yang sudah terpakai.
Lanjut Kapolsek, atas berhasilnya anggotanya dalam menangkap para pelaku judi kartu ceki ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat, bahwa di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Banjar Dewa sedang berlangsung permainan judi tersebut.
"Saat petugas kami tiba dilokasi, ternyata memang benar di rumah tersebut sedang berlangsung judi kartu ceki tepatnya di ruang tamu. Para pelaku semuanya berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu ceki," terangnya.
Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan berjudi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.