Polda Lampung Bongkar Praktik Judi Online, Dua Tersangka Jadi Admin Judi Online Diamankan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung kembali berhasil membongkar jaringan judi online. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum, dua orang tersangka berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat sebagai admin atau pengelola dari dua situs judi online yang telah beroperasi cukup lama.
Tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah MRS (17) dan RS (33), keduanya warga Bandar Lampung. MRS berperan sebagai admin utama yang mengelola jalannya situs judi online, sementara RS bertindak sebagai promotor yang aktif mempromosikan situs tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui 2 website.
Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.
"Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian," kata Kombes Umi Fadilah, Senin (23/9/2024).
Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka.
Kombes Umi Fadilah melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengamini merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut.