Polda Lampung Bongkar Praktik Judi Online, Dua Tersangka Jadi Admin Judi Online Diamankan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut. 

Polda Lampung Ancam Pelaku Pembakaran Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran," ungkap Kombes Umi Fadilah. 

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Menggurita di Koperasi Betik Gawi

"Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut," tandas Umi.(*)