Residivis Kambuhan, Edi Bakar Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

Edi Bakar Residivis Narkoba
Sumber :
  • Nanang

Sementara itu, Edi Bakar mengakui bahwa dirinya diamankan oleh pihak kepolisian bersama rekannya yang betugas mengambil narkoba di Kabupaten Pesawaran Lampung. 

FGD di Lampung Timur: Kolaborasi Berantas Narkoba, Dukung Ketahanan Pangan

Dan, ia pun mengaku bahwa dirinya sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus peredaran narkoba dan putus 1 tahun 2 bulan dan bebas jalani hukuman pada tahun 2023.

"Kasus narkoba, putus 1 tahun 2 bulan. Bebas 2023 dan baru 1 tahun. Dan, ini ditangkap akibat pakai narkoba bukan pengedar," jelasnya.

Polres Tanggamus dan Tim Gabungan Razia Narkoba, Temukan Satu Pengguna Sabu