Residivis Kambuhan, Edi Bakar Kembali Ditangkap Edarkan Sabu
Kamis, 19 September 2024 - 00:08 WIB
Sumber :
- Nanang
Sementara itu, Edi Bakar mengakui bahwa dirinya diamankan oleh pihak kepolisian bersama rekannya yang betugas mengambil narkoba di Kabupaten Pesawaran Lampung.
Dan, ia pun mengaku bahwa dirinya sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus peredaran narkoba dan putus 1 tahun 2 bulan dan bebas jalani hukuman pada tahun 2023.
"Kasus narkoba, putus 1 tahun 2 bulan. Bebas 2023 dan baru 1 tahun. Dan, ini ditangkap akibat pakai narkoba bukan pengedar," jelasnya.