AKBP M. Yunus Saputra Terapakan UU ITE, Aksi Tipu Tipu 4 Napi Rutan Kotaagung
- Nanang
Lampung –Selain Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE modifikasi data yang menyerupai aslinya.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra saat Press Rillis diaula Mapolres Pringsewu yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit Pidum.
"Atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378," tegasnya.
Dan, modusnya keempat pelaku melakukan penipuan pembelian beras kebeberapa toko yang melakukan penjualan ke media sosial.
Kemudian, pelaku melakukan transaksi yang palsu dengan cara mengirimkan bukti tranfer ke pemilik toko dimana bukti transfer itu sudah dimodifikasi sehingga seolah olah asli.
"Selain Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE Modifikasi data yang menyerupai aslinya," tutupnya.
Diketahui, keempat pelaku yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Dan, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Yoga Febrianto (26)
warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.
Sindikat tersebut sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas ll B Kota agung Tanggamus Lampung dalam kasus Curanmor dan Narkoba.
Sedangkan, korban Siti Maysaroh Warga Rt/Rw. 008/008 Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung mengalami kerugian sebesar Rp. 12.5000.000,00.