AKBP M. Yunus Saputra Terapakan UU ITE, Aksi Tipu Tipu 4 Napi Rutan Kotaagung

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Selain Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE modifikasi data yang menyerupai aslinya.

Jelang Ramadhan 1446 H, Polres Pringsewu Razia Besar Besaran

 

Hal itu ditegaskan Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra saat Press Rillis diaula Mapolres Pringsewu yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit Pidum.

Upaya Cegah Balap Liar, Polres Pringsewu Dan Imi Pringsewu Drag Race Drag Bike

 

"Atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378," tegasnya.

LBH Al-Bantani Laporkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ke Polda Lampung

 

Dan, modusnya keempat pelaku melakukan penipuan pembelian beras kebeberapa toko yang melakukan penjualan ke media sosial.

 

Kemudian, pelaku melakukan transaksi yang palsu dengan cara mengirimkan bukti tranfer ke pemilik toko dimana bukti transfer itu sudah dimodifikasi sehingga seolah olah asli.

 

"Selain Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE Modifikasi data yang menyerupai aslinya," tutupnya.

 

Diketahui, keempat pelaku yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

 

Dan, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Yoga Febrianto (26)

warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Sindikat tersebut sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas ll B Kota agung Tanggamus Lampung dalam kasus Curanmor dan Narkoba.

 

Sedangkan, korban Siti Maysaroh Warga Rt/Rw. 008/008 Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung mengalami kerugian sebesar Rp. 12.5000.000,00.