Begal Diamuk Massa, Polisi Buru Rekan Pelaku
- Nanang
Lampung –Seorang pria berinisial EM (34) babak belur dihakimi warga setelah tertangkap melakukan aksi pembegalan sepeda motor milik seorang gadis di Sukoharjo, Pringsewu, pada Selasa (20/8/2024) malam.
Pria yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah ini menjadi bulan-bulanan warga setelah sepeda motor yang dikendarainya jatuh akibat ditabrak oleh warga yang mengejarnya. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah pihak kepolisian tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi.
Video penangkapan pelaku kejahatan ini pun viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sebagian warga berusaha menghakimi pelaku, namun ada juga warga yang mencoba melindunginya dari amukan massa. Proses evakuasi yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung dramastis, lantaran warga terus berupaya mengejar dan menghakimi pelaku.
Kasi Humas Iptu Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra membenarkan kejadian tertangkapnya pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut. "Ya benar, Polisi dan warga telah berhasil mengamankan seorang pelaku Curas dengan modus begal," ujar Iptu Priyono pada Rabu (21/8/2024) pagi.
Dijelaskannya, pelaku berinisial EM (34) asal Kabupaten Lampung Tengah tersebut tertangkap oleh massa setelah ketahuan membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, seorang pelajar SMA asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Korban dibegal saat mengendarai sepeda motornya sendirian di areal persawahan Pekon Sukoharjo II. Modus operandi pelaku adalah dengan membuntuti korban, lalu menghadang sepeda motor korban di tempat yang sepi dan jalan rusak, hingga akhirnya korban jatuh dan pelaku melarikan sepeda motor tersebut. berdasarkan keterangan korban, pelaku juga sempat mengancam akan menembak korban jika melawan.
"Setelah menyadari dirinya menjadi korban begal, korban berteriak, dan teriakannya didengar oleh warga sekitar dan warga yang melintas yang langsung membantu mengejar para pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap warga di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motornya terjatuh akibat ditabrak oleh masa yang mengejar. Sementara itu, satu pelaku lain berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban," jelasnya.
kasi Humas juga membenarkan bahwa sebelum diamankan polisi, pelaku begal sempat diamuk massa hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan saat ini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Priyono menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi kejahatan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku EM.
"Perkara ini masih kami dalami, namun untuk proses penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya. (*)