Lagi Asyik Nyabu Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi

Tersangka Pemuda Pengangguran dan Barang Bukti Sabu
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Seorang pemuda pengangguran berinisial SP (22) diciduk polisi saat sedang asyik nyabu di rumahnya di Jalan Way Ratai, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (14/01/2023).

Sat Polairud Polres Pesawaran Hadir di Tengah Masyarakat: Kawal Penyebrangan Aman dan Cegah Kejahatan Laut

Kasat Res Narkoba Iptu Widodo Prasojo, mengatakan, tersangka diciduk petugasnya atas informasi dari masyarakat sekitar karena SP kerap kali pesta narkoba.

“Atas informasi dari masyarakat, anggota menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka SP dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram,” kata Widodo Prasojo, Sabtu (14/01/2023).

Logistik PSU dari Pulau Legundi Tiba Aman, Kapolres Pesawaran Apresiasi Personel

Dia menjelaskan, terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugasnya dan masih dikembangkan, untuk mengungkap tersangka lain yang memasokan narkoba kepada tersangka.

“Barang bukti narkoba diamankan oleh anggota di atas meja rumah tersangka SP. Diduga tersangka selain pemakai juga pengedar sebab ditemukan barang bukti, berupa enam 

Kapolda Lampung Ajak Warga Pesawaran Tetap Tenang Menunggu Hasil Resmi PSU

bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba jenis sabu seberat 3,20 gram,” ujarnya.

Akibatnya tersangka SP terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Pesawaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara. (Rls/AMR)

Halaman Selanjutnya
img_title