Nekat Jual Sabu IRT di Bandarlampung di Tangkap Polisi

IRT berinisial RS (34) Nekat jual sabu ditangkap Polisi
Sumber :
  • Istimewa

Bandarlampung, Lampung – Jual narkoba jenis sabu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS (34) diringkus polisi Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Rabu (11/01/2023).

Tanggul Jebol Sebabkan Banjir di Perumahan Citra Garden Bandar Lampung, Wali Kota Panggil Pengelola

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, tersangka RS ditangkap petugasnya berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang IRT kerap kali jual narkoba jenis sabu di daerah Gudang Lelang.

“Tersangka ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat di rumahnya. Dan disita barang bukti, 5,14 gram,” kata Kompol Adit , Kamis (12/01/2023).

Antisipasi Kepadatan, Pelabuhan Panjang Layani Pemudik Bertiket Bakauheni-Merak

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugasnya terhadap tersangka RS mengaku dia mendapatkan barang haram itu dari suaminya berinisial F dan sedang dalam pengejaran oleh petugas di lapangan.

Pengakuan sementara dari tersangka RS bahwa barang haram yang dijual tersangka dari suaminya dan terhadap suami berinisial F masih dilakukan pengejaran. Terhadap tersangka di Jerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Enam Bulan Jual Ganja Mahasiswa asal Bukit Kemuning Diciduk, 2 Kg BB Ditemukan

Sementara itu, tersangka RS mengaku bahwa dia menjual barang haram itu karena terdesak kebutuhan rumah tangganya.

“Saya disuruh suami nyiapin kalau ada pembeli orang yang beli datang ke rumah pesannya lewat suami. Hasilnya buat kebutuhan hidup sehari hari,” ujarnya. (AMR)

Halaman Selanjutnya
img_title