Modus Operandi Pelaku Curat Kabel Tower di Tulang Bawang Dibongkar Polisi
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Polisi berhasil mengungkap modus operandi pelaku curat spesialis kabel tower yang sering beraksi di wilayah Tulang Bawang. Pelaku, AA (33), biasanya merusak pagar, mematikan mesin BTS, dan memanjat tower untuk memotong kabel. Akibat aksinya, pelaku merugikan PT Telkomsel sebesar Rp 26 juta.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan tersangka AA (33), berprofesi tani merupakan pelaku curat spesialis kabel tower provider.
Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di salah satu tower provider di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengetahui modus operandi dari pelaku.
"Pelaku merusak pagar kawat berduri terlebih dahulu, lalu memanjat pagar dan masuk ke dalam ruang tower, mematikan mesin BTS, kemudian pelaku memanjat tower dan memotong kabel dengan menggunakan tang," kata Kompol Feizal Reza Harahap.
Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku curat tersebut yakni 5 (lima) gulung kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 (dua ratus dua) meter, tutup box, 4 (empat) buah klem kabel warna hitam, 3 (tiga) buah karung warna putih, 3 (tiga) unit tang, dan 2 (dua) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap pelaku spesialis curat kabel tower provider ini merupakan hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) yang dilakukan oleh personelnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
"Saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami melihat ada seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri dan melakukan aktivitas pada malam hari di dekat tower provider, setelah mengetahui kedatangan petugas kami, pelaku ini berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar, akhirnya pelaku bisa ditangkap setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjar Agung," terangnya.
Akibat kejadian curat ini, pihak dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian berupa kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 (dua ratus dua) meter yang ditaksir mencapai Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan telah membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung.
Kompol Harahap menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)