Modus Operandi Pelaku Curat Kabel Tower di Tulang Bawang Dibongkar Polisi
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 19:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
Akibat kejadian curat ini, pihak dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengalami kerugian berupa kabel warna hitam dengan panjang sekitar 202 (dua ratus dua) meter yang ditaksir mencapai Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan telah membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung.
Baca Juga :
Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba
Kompol Harahap menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)