Selain Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, ini 17 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir di 2023

Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi
Sumber :
  • Instagram @arinal_djunaidi

Lampung – Sejumlah kepala daerah mulai dari bupati, walikota, hingga gubernur akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023.

Gubernur Mirza Audiensi dengan Menperin, Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan Lampung

Salah satunya adalah Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2023 ini.

Selain Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, ada 16 gubernur lainnya yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 ini. Antara lain adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Penggerak Ekonomi, Bupati Dendi Gelar Pertemuan dengan Gubernur Lampung

Posisi pemimpin di tingkat Provinsi ini akan diisi oleh Pejabat (Pj.) Gubernur hingga terpilihnya kepala daerah difinitif melalui pemilihan kepala daerah atau pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang

Menurut UU Pilkada, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya

Lampung Perkuat Jalur Ekspor Komoditas Unggulan ke Singapura Lewat Kerja Sama Empat Provinsi

Pejabat (Pj.) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan gubernur akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut 17 gubernur yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2023:

Halaman Selanjutnya
img_title