Berkas Lengkap, Bapak Tiri Setubuhi Dua Anaknya Dilimpahkan

WO Pelaku Persetubuhan
Sumber :

"Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak." Tandasnya (*)

Ealah.....Ngaku Intel Korem Kok Nyuri