Berkas Lengkap, Bapak Tiri Setubuhi Dua Anaknya Dilimpahkan

WO Pelaku Persetubuhan
Sumber :

Lampung –Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak tirinya. Tersangka WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung diserahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (31/7/2024) siang. 

Pria Paruh Baya di Tulang Bawang Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon menyampaikan, jika pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa Berkas Perkara Penyidikan atas nama Tersangka WO ini sudah lengkap atau P-21.

Komplotan Curat Spesialis Mesin Bajak Ditangkap Polisi

 

Sebelumnya, kata kasat, tersangka WO ini ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak trinya, ND (13) yang masih duduk dibangku SMP. Dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

Bejad!! Ayah Tiri Cabuli Anak Dari Istrinya Hingga Hamil 8 Bulan

 

“Selain kepada ND, Tersangka WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak,” ujar Iptu Irfan pada Kamis (1/8/2024) siang

 

Menurut Kasat, Tersangka WO dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri (Singapura).

 

“Terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi,” paparnya

 

Atas perbuatanya itu, tersangka WO dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

"Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak." Tandasnya (*)