Tekab 308 Presisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curas di Tulang Bawang
Senin, 29 Juli 2024 - 19:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah topi biru yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit ponsel merek Oppo A57 milik korban.
Baca Juga :
Jabatan Kabag SDM dan Tiga Kapolsek di Polres Tulang Bawang Berganti, Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)