Koalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis di Lampung Respon Wacana SNI dari Kemenperin
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Koalisi Gerakan Anti Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang aktif di Medan, Lampung, dan Makassar, merespons pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait wacana penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tersebut pada Selasa (23/7/2024).
Dalam pemberitaan media pada 11 Juli 2024, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa tujuan penerapan SNI untuk minuman berpemanis sejalan dengan tujuan penerapan cukai, yaitu mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
Kemenperin berargumen bahwa penerapan SNI lebih tepat daripada pengenaan cukai, karena dianggap lebih ketat dan membawa konsekuensi pidana bagi pelanggar.
Namun, Koalisi Gerakan Anti MBDK meragukan efektivitas langkah ini dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis dan mencapai tujuan kesehatan masyarakat.
Mereka menyoroti bahwa pengalaman global menunjukkan penerapan cukai pada minuman berpemanis berhasil menurunkan konsumsi dan meningkatkan kesadaran konsumen tentang dampak buruk konsumsi gula berlebihan.
Cukai memberikan sinyal harga kuat yang mendorong konsumen mengurangi konsumsi minuman berpemanis.
Meski SNI memiliki mekanisme pengawasan ketat dan ancaman pidana bagi pelanggar, implementasi dan penegakan hukum yang efektif seringkali menjadi tantangan besar di lapangan.