Sadis, HN Habisi Nyawa Tetangga Dengan Badik

Polisi Olah Tempat Kejadian Perkara
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Tim gabungan Polsek Pugung dan Polres Tanggamus telah melakukan olah TKP perkara penganiayaan berat yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Jumat 19 Juli 2024.

Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, SH mengatakan, kedua korban bernama Halimi (62) dan istrinya, Siti Khodijah (49).

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 20 cm, serta pakaian yang dikenakan oleh korban.

Cekcok Mulut Masalah Pribadi, Warga Kalianda Aniaya Tetangga Ditangkap Polres Lampung Timur

"Saat ini, pelaku HN telah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH., SIK. M.Si.

AKP M. Yusuf menjelaskan, menurut keterangan saksi RH, awalnya ia melihat pelaku HN (41) mendatangi rumah korban pada pagi hari pukul 05.45 WIB. Saat itu, korban Halimi sedang berada di halaman depan rumah dan terlibat cekcok mulut dengan HN. Tidak lama kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah.

Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama

Saksi RH kemudian melihat pelaku HN keluar dari rumah korban dengan berlari dan pakaian berlumuran darah. 

Melihat kejadian tersebut, saksi lain HS, datang ke lokasi dan memeriksa keadaan di dalam rumah dan menemukan Halimi dan Siti Khodijah tergeletak di dapur dengan kondisi penuh luka dan darah. 

Halaman Selanjutnya
img_title