Polisi di Bandar Lampung Kejar Pelaku Lainnya Kasus Pengeroyokan di Parkiran Mal

Satu pelaku yang berhasil diringkus
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024, di parkiran Mal Ramayana, Raja Basa, Bandar Lampung.

Tiga Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Bebas Setelah Bayar Denda Rp150 Juta

JE (43), warga Kelurahan Raja Basa, Bandar Lampung, ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Desa Gunung Raya, Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis dini hari, 11 Juli 2024.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, SH, MH, mengungkapkan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Warga Way Kanan Bersyukur, Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih Dilanda Kekeringan

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Jumat, 12 Juli 2024 melalui keterangan tertulis. 

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu sore, 29 Juni 2024, di pelataran parkir Mal Ramayana, Raja Basa, Bandar Lampung. Ketiga pelaku secara bersama-sama menganiaya korban JS (34) hingga mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan rusuk kanan, yang menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

"Pemicunya adalah masalah uang parkir. Korban marah saat ditagih uang parkir kendaraan karena merasa dirinya warga sekitar," jelas Budi.

Setelah terjadi cekcok mulut, salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di mall tersebut menghubungi JE (43) untuk datang ke lokasi, hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Halaman Selanjutnya
img_title