Bandar Togel di Tulang Bawang Ditangkap Tekab 308 Presisi, Terancam Penjara 10 Tahun

Barang bukti handphone bandar judi togel.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial HN (54), seorang wiraswasta warga Maharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (27/06/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam memberantas perjudian dan menyatakan perang dengan tindak pidana perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Senin (1/7/2024).

Dari penggeledahan di rumah HN, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 175.000,-, 25 lembar kompelan kertas pemasang nomor togel, 4 lembar kertas penarikan uang di ATM BRI, satu bendel kertas kosong untuk kompelan pemasangan nomor togel, handphone (HP) merek Nokia 105 warna hitam, HP merek Oppo warna gold, dan HP merek Vivo Y20 warna biru.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan HN berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu rumah di Maharou Batang sering dijadikan tempat pemasangan judi togel. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap HN beserta BB.

HN kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE atau Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Modus Jual Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Tipu Korban Rp94 Juta