Judi Online Merebak di Lampung, Dalam Dua Pekan Polisi Tangkap 46 Orang, Ada Selebgram
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Selama kurun waktu kurang lebih dua pekan sejak 17 Juni 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perjudian baik konvensional maupun daring.
Hal tersebut disampaikan, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (28/6).
Kapolda Helmy Santika mengungkapkan bahwa dari data yang terlihat bahwa 15 kota dan kabupaten di Provinsi Lampung tidak ada yang terbebas dari judi daring.
Perputaran uang dari aktivitas perjudian daring ini mencapai ratusan miliar rupiah, dengan satu situs judi daring yang menjanjikan "jackpot" sebesar sembilan miliar rupiah dalam satu hari.
"Sampai hari ini sebanyak 259 situs dari patroli siber yang menunjukan ini perjudian sehingga kita minta takedown,"jelasnya, Jumat (28/6/2024).
Kemudian selain menangkap tersangka dan takedown situs terdapat belasan rekening yang digunakan untuk mengirim uang dengan 13 rekening penerima uang dan aplikasi e-walet yaitu dana dan gopay.
Lanjut Irjen Helmy, memang uang cash baru Rp 1,8 juta yang disita namun akan dilakukan tracing oleh tim yang masih berjalan dengan Perbankan dan PPATK untuk tracing.
"Dari aliran dana mudah-mudahan secara cepat bisa kita analisis,"katanya.
Kapolda juga menyoroti taktik bandar judi daring yang memanfaatkan popularitas selebgram untuk mengendorse link atau situs judi online dengan menjanjikan gaji yang bervariasi tergantung jumlah followers atau viewers.
"Bonus tambahan juga diberikan jika pemain judi daring masuk melalui kode referral milik selebgram," tegasnya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang diketahui.
"Polda Lampung akan terus berupaya keras untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (*)
Berikut adalah rincian barang bukti dan tersangka:
1. Perjudian Konvensional:
- Jumlah laporan polisi: 1 laporan
- Jumlah tersangka: 5 orang (laki-laki)
- Barang bukti uang yang disita: Rp 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
2. Perjudian Daring:
- Jumlah laporan polisi: 25 laporan
- Jumlah tersangka: 46 orang (30 laki-laki dan 16 perempuan)
- Jumlah situs perjudian yang terlibat: 22 situs
- Jumlah rekening pengirim uang: 14 rekening dan 7 e-wallet/
- Jumlah rekening penerima uang: 13 rekening bank, 5 e-wallet, 1 GoPay, dan 1 DANA
- Barang bukti uang yang disita: Rp 1.824.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)