Bobol Toko, 2 Remaja Terancam Tujuh Tahun Penjara

2 Remaja Berinisial HD (14) dan KF (14) Terduga Pembobol Toko
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Bolol sebuah toko, 2 orang remaja berinisial HD (14) dan KF (14) warga Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur terancam tujuh tahun penjara.

Kejari Pringsewu dan Ketua DPRD Pringsewu Perjuangkan Hak Korban Jambret

Dua orang remaja itu diamankan Unit Reskrim Polsek Batanghari Lampung Timur karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di toko milik warga Batanghari berinisial SW.

AKBP Zaky Alkazar Nasution Kapolres Lampung Timur, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson mengatakan dua orang remaja itu ditangkap oleh unit reskrim Polsek Batanghari karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan disebuah toko.

Pejabat Potong Tumpeng, Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Berlubang Rayakan HUT Lampung Timur ke-25

“Kedua orang remaja itu diamankan oleh anggota setelah anggota menerima laporan dari korban lalu dilakukan penyelidikan dilapamgan dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,”kata Zaky Alkazar.

Modus kedua remaja itu dalam melakukan aksinya membobol toko milik korban SW yaitu dengan cara merusak pintu toko lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang berharga di dalamnya.

Warga Lampung Tengah Bahagia, Motornya Sempat Dimaling Kini Kembali

“Setelah berhasil masuk ke dalam toko milik korban SW, kedua remaja itu berhasil menggondol sebanyak enam puluh satu bungkus rokok dari berbagai merk dan uang tunai, dengan kerugian kurang lebih lima juta rupiah,”ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut kedua remaja itu terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batanghari dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ahmad Amri)

Halaman Selanjutnya
img_title