Polda Lampung Tangkap DPO Kejari Lampung Timur, Melarikan Diri dari Lapas

Tahanan kabur ditangkap Polda Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Renaldi Kusuma (25), DPO Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Waway Karya.

Renaldi Kusuma ditangkap atas keterlibatannya dalam dua tindak pidana yang berbeda, yaitu penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin serta pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

Operasi penangkapan dilaksanakan di Jalan Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (18/6/2024).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa Renaldi Kusuma pertama kali ditangkap pada Senin, 12 Oktober 2020, oleh petugas Polsek Waway Karya karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur.

Pada saat yang sama, Renaldi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung, dimana sepeda motor milik Amrullah Zainuri senilai Rp 9 juta berhasil dibawa kabur.

"Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone tipe A.17 warna hitam dalam operasi penangkapan ini," jelas Kombes Umi.

Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan," tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.(*)

Kampung Narkoba Pekon Ampai Digerebek, Polda Lampung Tangkap Bandar dan Sita Senjata Tajam