Divre IV Tanjungkarang: Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA jadi Maksimal 7 hari

Stasiun Tanjungkarang Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA

13,7 Juta Ton Barang Diangkut KAI Selama Semester I di Lampung, Batubara Masih Mendominasi

 

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

KAI Tanjungkarang: Libur Idul Adha Pelanggan Kereta Api di Lampung Tercatat 14.906

 

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

Kunjungi Kanwil Kemenkumham Lampung, Ini Arahan Dirpamintel Ditjenpas Kombes Teguh

 

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. 

 

"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata dia, Jumat (7/6/2024). 

 

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. 

 

Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Hal Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. 

 

"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai," jelas Zaki. 

 

Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

 

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. 

 

"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," paparnya. 

 

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

 

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” pungkas Zaki. (*)