Divre IV Tanjungkarang: Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA jadi Maksimal 7 hari

Stasiun Tanjungkarang Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA

Lonjakan Penumpang KA Saat Libur Maulid, Divre IV Tanjungkarang Catat 12.857 Pelanggan

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

13,7 Juta Ton Barang Diangkut KAI Selama Semester I di Lampung, Batubara Masih Mendominasi

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. 

"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata dia, Jumat (7/6/2024). 

KAI Tanjungkarang: Libur Idul Adha Pelanggan Kereta Api di Lampung Tercatat 14.906

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. 

Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Hal Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. 

Halaman Selanjutnya
img_title