Warga Mengeluh, Pemberhentian Ketua RT di Gunung Terang Bandar Lampung Dinilai Bermuatan Politik

Musyawarah yang dilakukan oleh warga
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungWarga masyarakat RT 06 LK 1, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, mendesak Walikota Bandar Lampung untuk membatalkan pemberhentian sepihak Ketua RT mereka, Suwondo. 

JPO Siger Milenial Resmi Dibuka, Perpaduan Modernisasi dan Keindahan Bandar Lampung

Mereka menilai keputusan ini sangat bernuansa politik dan tidak berdasar.

Berdasarkan surat resmi yang diterima dari warga pada Kamis, 30 Mei 2024 pemberhentian Suwondo terjadi setelah Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan April lalu. 

Truk Sampah dengan Kontainer Keropos Viral, Ini kata DLH Bandar Lampung

Suwondo dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Camat Langkapura Nomor: 141/43/U.13/IV/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RT Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Surat keputusan tersebut menunjuk Didi Supardi, Kepala Lingkungan I, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) RT 06 LK 1 menggantikan Suwondo.

Warga Kebingungan Setelah Digusur Pemprov Lampung, Kompensasi Dinilai Tak Manusiawi

Selanjutnya, dalam musyawarah yang diikuti warga RT 06, masyarakat sepakat menolak penetapan Plt RT yang baru dan meminta agar Suwondo diaktifkan kembali hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2027. 

Mereka menilai alasan pemberhentian yang diberikan oleh Camat Langkapura tidak berdasar dan lebih bersifat politis.

Halaman Selanjutnya
img_title