Tampang Dua Pelaku Pencuri Mobil Di Tubaba Lampung

JS (29) dan WD (19) Pelaku Pencurian Di Tulang Bawang Barat
Sumber :
  • Saniman

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gunung agung dan dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi Tangkap Aksi Pemerasan Bersenjata Tajam di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Ternyata Residivis