Catat! Ombudsman Lampung Terima Pengaduan Masyarakat Soal Parkir Liar

Tangkapan layar akun instagram
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat terkait masalah parkir liar yang marak terjadi di wilayah Lampung.

14 Polisi di Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda: Terlibat Tindak Pidana hingga Langgar Kode Etik

Layanan pengaduan ini diumumkan oleh Ombudsman Lampung melalui akun Instagram @Ombudsman137lampung.

Dalam unggahan tersebut, Ombudsman Lampung menyoroti berbagai masalah parkir yang merugikan masyarakat, seperti pembayaran parkir ganda—di mana masyarakat sudah membayar parkir resmi, tetapi masih diminta biaya tambahan oleh oknum tukang parkir.

Ombudsman Lampung Terima 43 Konsultasi di Tubaba, Dari Jalan Rusak hingga Pungli Sekolah

Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan atau di jalan-jalan sempit sering menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

"Sahabat Ombudsman khususnya di Lampung, tentu sangat tidak nyaman ketika kita sudah membayar parkir resmi, namun saat hendak keluar, ada oknum yang menunggu untuk menarik biaya parkir lagi," tulis akun Ombudsman Lampung, dikutip Jumat (24/5/2024). 

Ombudsman Lampung Terima 48 Laporan Masyarakat, Terbanyak Mengenai Kerusakan Jalan

"Selain itu, kemacetan di jalan-jalan sempit akibat banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan juga menjadi salah satu objek pengaduan di Ombudsman. Jadi, kalian bisa melaporkan ketidaknyamanan ini ke kontak pengaduan kami,” jelas perwakilan Ombudsman.

Pengaduan mengenai parkir liar dan parkir sembarangan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811 980 3737. Syarat pengaduan meliputi melampirkan kartu identitas seperti KTP/SIM/Paspor.

Halaman Selanjutnya
img_title