Tenaga Ahli Ketua DPRD Lampung Sampaikan Alasan Usulan PJ Gubernur Tunggal
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Tenaga Ahli Ketua DPRD Provinsi Lampung M.Alkautsar menanggapi pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar dan mekanisme pengusulan PJ Gubernur Lampung yang memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024 mendatang.
Alkausar menjelaskan bahwa sekretaris daerah (sekda) Ir. Fahrizal Darminto, M.A. merupakan kandidat yang banyak diusulkan fraksi, jadi usulan ini dari bawah dan tidak ada pengambilan keputusan secara sepihak.
"Nama pak sekda kan ada dalam usulan sejumlah fraksi, jadi tidak perlu ditanyakan kembali kecuali Ketua DPRD mengusulkan nama di luar usulan fraksi itu baru menjadi soal dan harus dipertanyakan," jelas Alkausar, Selasa (21/5/2024).
Alkausar menyebutkan usulan ini menindaklanjuti paripurna AMJ Gubernur beberapa hari lalu, jadi harus ada usulan baru yang disampaikan kepada Kemendagri, karena usulan yang sebelumnya sudah secara otomatis batal dampak dari putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pejabat daerah, maka harus diperbarui.
"Pak sekda kita ketahui bersama masih menjalin komunikasi aktif dan terlibat dalam sejumlah agenda besar Provinsi Lampung,jadi masih rasional jika pak sekda yang diusulkan," bebernya.
Terakhir, Alkausar menyebutkan bahwa usulan ini sifatnya hanya sebagai rujukan pengambilan keputusan, bukan berarti yang diusulkan bisa dikabulkan, karena domain nya PJ adalah domain pusat.
"Selain DPRD, Kemendagri juga bisa melakukan usulan, terlebih sejumlah nama yang potensial merupakan bagian domain dari pusat, jadi bisa saja direkomendasikan langsung dari Kemendagri, jadi gak ada persoalan mengenai hal tersebut," tutupnya.(*)