Alih-alih Dapat Asuransi, Pemuda 24 Tahun di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu
Selasa, 14 Mei 2024 - 12:20 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton" jelas Toni.
Hasil pemeriksaan, SM (24) mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan.
"Alasannnya, Pertama dia takut sama orang tuanya, kalo motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair" jelas Toni.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.(*)