Alih-alih Dapat Asuransi, Pemuda 24 Tahun di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu

SM (24), warga Kelurahan Keteguhan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton" jelas Toni. 

Kesiapan Keamanan Kota Bandar Lampung Jelang IdulFitri

Hasil pemeriksaan, SM (24) mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan. 

"Alasannnya, Pertama dia takut sama orang tuanya, kalo motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair" jelas Toni. 

Santri Ponpes Riyadhus Sholihin Gelar Salat Ghaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.(*)