Alih-alih Dapat Asuransi, Pemuda 24 Tahun di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu

SM (24), warga Kelurahan Keteguhan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – SM (24), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dirinya nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor miliknya. 

Warga Bandar Lampung Resah, Grup Pasangan Sejenis di Facebook Diduga Berisi Ajakan Menyimpang

 

Dalam laporannya di Mapolsek Teluk Betung Timur, SM (24) mengaku bahwa dirinya di hadang oleh empat orang laki laki dengan menggunakan dua sepeda motor, di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2024) dini hari. 

Dua Penodong Bocah 12 Tahun Dibekuk Tekab 308 Natar

 

Saat itu, dirinya mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya. 

Gelapkan Motor Saat Majikan di Luar Kota, Karyawan Kerajinan Kaligrafi Diamankan Polisi

 

Mendapatkan laporan SM (24), petugas kemudian langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

 

Plh Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di sekitar lokasi, terdapat kejanggalan dari laporan yang diberikan oleh SM (24).

 

"Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM (24)" ungkap AKP Toni Apriadi

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM (24), mengaku jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas, seperti yang dilaporkan kepada pihak berwajib. 

 

"Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton" jelas Toni. 

 

Hasil pemeriksaan, SM (24) mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan. 

 

"Alasannnya, Pertama dia takut sama orang tuanya, kalo motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair" jelas Toni. 

 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.(*)