Sidang Vonis Selebgram Adelia Putri Salma Ditunda

Adelia Putri Salma kerudung hitam
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma ditunda hingga sepekan kedepan. 

Resmi Ditetapkan Tersangka, Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Nyesal dan Minta Maaf

 

Adapun alasan sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah sehingga ditunda hingga 15 Mei 2024.

Penasihat Hukum Ungkap Dugaan KDRT yang Dialami Selebgram Anastasia Noor di Bandar Lampung

 

"Perlu di sampaikan bahwa majelis belum selesai bermusyawarah, maka sidang putusan ditunda sampai 15 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan dan menghadirkan terdakwa kembali," kata Majelis Hakim Agus Winanda, Senin (6/5/2024).

Viral! Selebgram Lampung Anastasia Noor Diduga Alami Kekerasan Saat Temui Sang Anak

 

Sebelumnya diberitakan, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama pada hari Senin. 

 

Jadwal sidang putusan diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

 

Dari data umum yang tercantum dalam SIPP perkara Adelia Putri Salma terdaftar dengan Nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk, dan dijadwalkan digelar persidangannya di ruang R Soebekti mulai pukul 10.00 WIB. 

 

Untuk diketahui, pada gelaran sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Maret 2024. Adelia Putri Salma, terdakwa kasus narkoba dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

 

JPU Eka dalam pembacaan tuntutan menyampaikan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama). 

 

Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Eka dalam persidangan. 

 

Selain tuntutan, lanjut Eka, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. 

 

Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan kepadanya.  

 

Adelia Putri Salma, seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Sabtu, 26 Agustus 2023. Adelia diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

 

Diketahui Adelia Putri Salma memiliki sejumlah aset yang diduga dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan narkotika.

 

Mengutip viva.co.id, Kombes Erlin belum dapat menjelaskan secara detail mengenai perannya, karena kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. 

 

Selain mengamankan selebgram tersebut, Kombes Erlin membenarkan jika pihaknya menyita sejumlah kendaraan yang diduga milik Adelia Putri Salma, yakni enam unit mobil mewah. 

 

"Mobil yang disita yakni Alphard, BMW, Jaguar, Innova, Mercedes-Benz dan Pajero Sport yang saat ini di Polda Lampung," ucapnya. 

 

Namun polisi masih belum memberikan keterangan terkait penangkapan selebgram Adelia Putri Salma, yang diduga terlibat jaringan narkotika internasional pengendalian dari dalam lapas yang diduga merupakan suaminya. 

 

Adelia Putri Salma diamankan ketika sedang berada di sebuah klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang. Ia diamankan bersama sang sopirnya. (*)