Edarkan Heximer dan Tramadol Dua Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi
Minggu, 5 Mei 2024 - 08:20 WIB
Sumber :
- Humas Polres Pringsewu
Kasat mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga :
Dukung Kedaulatan Pangan, Polres Pringsewu Bersama Pemda dan Petani Gelar Panen Raya Jagung di Adiluwih
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya (*)