Edarkan Heximer dan Tramadol Dua Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

RDP Dan Pp Pengedar Obat Terlarang
Sumber :
  • Humas Polres Pringsewu

Kasat mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dukung Kedaulatan Pangan, Polres Pringsewu Bersama Pemda dan Petani Gelar Panen Raya Jagung di Adiluwih

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya (*)