May Day di Lampung, Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Aksi damai di depan Kantor DPRD Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Ratusan buruh gabungan menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada Rabu (1/5/2024), sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day

Ini Tuntutan Para Buruh di Bandar Lampung Dalam Memperingati May Day 2024

 

Aksi damai tersebut dihadiri oleh ratusan buruh yang memulainya sejak pukul 10.00 WIB. 

81 Personel Polres Lampung Barat Disiagakan Pada Hari Buruh Internasional

 

Dengan mengenakan seragam biru putih, mereka mengibarkan bendera konfederasi serikat buruh seperti FSPMI, KSPI, dan SPSI.

Anggota DPRD Lampung Okta Minta Maaf Usai Tabrak Bocah Hingga Tewas

 

Erick Meidiartha, Pimpinan FSPMI cabang Lampung, menyampaikan lima tuntutan utama dalam orasinya. 

 

Dia menyerukan pencabutan Omnibus Law UU No 6 Cipta Kerja, penghapusan praktik outsourcing, menolak upah murah atau hostum. 

 

"Menolak pemotongan pajak PPH 21, serta menuntut pembayaran upah dan THR yang tertunda oleh perusahaan," paparnya. 

 

Erick menekankan, pentingnya mencabut Omnibus Law dan praktik outsourcing karena memberikan penderitaan kepada pekerja. 

 

Dia juga menyoroti perlunya upah yang layak, ditentukan berdasarkan kondisi riil pekerja di daerah.

 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Komisi 5, Mikdar Ilyas, menyatakan penerimaan terhadap tuntutan para buruh dan berkomitmen untuk mengevaluasinya meskipun hari itu merupakan hari libur. 

 

Pihaknya akan mendengarkan dan menindaklanjuti tuntutan tersebut, serta mengadakan rapat untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. 

 

"Kita akan lakukan rapat, insyalah dalam waktu dekat kita undang lagi perwakilan organisasi buruh di Lampung untuk mencari jawaban dari tuntutan yang disampaikan," pungkasnya. (*)