AM Warga Bandar Lampung Nekat Bobol Rumah Tetangganya
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya," katanya.
Korban sendiri mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahukan oleh warga lainnya yang kebetulan rumahnya berada tak jauh dari rumah korban.
"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," paparnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya.
"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan," pungkas Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)