Eks Ka Bapenda Pringsewu, Kejari Didesak Warga Adakah Tersangka Lain?

WJS Eks Kepala Bapenda Pringsewu
Sumber :
  • Istimewa

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bendahara BUMD Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp517 Juta

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu usai menetapkan WJS mantan Kepala Bapenda tahun anggaran 2021 - 2022

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

BNN Ungkap 84 Kasus Narkotika, Sita Ratusan Kilogram Barang Bukti dalam Dua Bulan

 "Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan.Kamis (25/04/24).

Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Gedung, Rugikan Negara Rp211 Juta

"Otomatis akan ada tersangka lain," jelasnya.

Selain tahun 2021 - 2022, pihaknya juga akan mendalami dan menelaah anggaran tahun tahun sebelumnya di Bapenda Pringsewu.

Halaman Selanjutnya
img_title