Eks Ka Bapenda Pringsewu, Kejari Didesak Warga Adakah Tersangka Lain?
Selasa, 30 April 2024 - 09:28 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Terhadap pelakunya nanti kita lihat perkembangan hasil telaah tersebut. Dan, nantinya dalam perkara itu ada tindak pidana TPPU maka akan kita terapkan pasal TTPU," tegasnya..
Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.
Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Sementara itu, WJS eks Kepala Bapenda Pringsewu saat digiring ke mobil tahanan sambil tersenyum menyebut dirinya tidak makan uang negara dan menyampaikan kebenaràn nomor satu.
"Saya tidak makan uang negara. Kebenaran nomor satu," ucap WJS.