Berpura-pura Bertamu, Pria asal Lampung Utara Justru Bawa Kabur Motor Korban

Pelaku pencuri motor dengan berpura-pura bertamu ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Pelaku berinisial I (44)warga Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara berhasil membawa kabur sepeda motor setelah perdaya korban berinisial R (41) warga Dusun Kunyaian Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, untuk membeli rokok, Jum’at (26/04/2024).

Usai membawa kabur motor korban, pelaku kemudian mengganti plat nomor dan merubah warna motor menggunakan skotlet untuk menghilangkan identitas kendaraan.

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima laporan dari korban, kemudian langsung dilakukan olah TKP dan penyelidikan di lapangan. Petugas juga memintai keterangan sejumlah saksi .

"Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Petugas langsung meringkus pelaku saat sedang berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Jum’at (26/4/2024)sekira pukul 19.00 WIB," kata AKP Timur Irawan.

Kepada penyidik, lanjut Kapolsek, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Petugas juga telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah dengan nopol BE 2513 HV milik korban (R).

"Bentuk motor itu sudah dirubah oleh pelaku dengan menutup warna aslinya menggukan scotlite serta mengganti plat kendaraan. Pelaku merubah bentuk kendaraan diduga untuk menghilangkan identitas kendaraan," beber Kapolsek.

AKP Timur Irawan menjelaskan, kronologi kejadian pencurian sepeda motor bermula pada tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 19.30 WIB saat pelaku datang ke rumah (N) yang merupakan adik kandung dari korban untuk bersilaturahmi.

Usai bersilaturahmi, pelaku meminta tolong kepada A (16) untuk mengantarkannya ke Pinggir Jalan Lintas Sumatera karena ingin mencari kendaraan angkutan umum agar pelaku bisa pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

"Karena A tidak memiliki motor, kemudian ia menelpon korban R (49) untuk mengantarkan pelaku ke Jalan Lintas Sumatera Desa Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Korban menyetujui permintaan tersebut," jelasnya.
 
Kemudian, korban (R) membonceng Pelaku (I) dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic merek Honda Genio warna hitam merah dengan nopol BE 2513 HV menuju ke arah Wates Lampung Tengah dan bertemu dengan rekan Pelaku (I).

Kemudia Pelaku (I) meminta kembali dengan Korban (R) untuk mengantarkannya ke RM. Pucuk Daun yang berada di desa Kota Agung kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran untuk memesan angkutan umum jenis Bus agar bisa kembali kerumahnya.

Sesampainya di RM. Pucuk Daun, sekira pukul 00.30 Wib pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan korban meninggalkan kendaraannya menuju ke RM. Pucuk Daun dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan.

"Usai membelikan minuman, korban keluar dari RM. Pucuk Daun sudah tidak melihat lagi Penumpang yang di duga Pelaku dan kendaraan yang di parkirkan di halaman," ucap AKP Timur.

Ia menerangkan, sesampainya di RM. Pucuk Daun, sekira pukul 00.30 WIB pelaku meminta korban untuk membelikan minuman dan korban meninggalkan kendaraannya menuju ke RM. Pucuk Daun dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan.

“Usai membelikan minuman, korban keluar dari RM. Pucuk Daun sudah tidak melihat lagi pelaku dan kendaraan yang diparkirkan di halaman," ungkapnya.

Guna mempermudah proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Atas kejadian tersebut, pelaku (I) disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Rampas Motor Warga di Lampung, Pelaku Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi