Orang Tua Korban Pelecehan Seksual di Tulang Bawang, Pertanyakan Janji Ponpes

Ilustrasi
Sumber :
  • (ThinkStock/Somkku)

Tulang Bawang, Lampung – Orang tua korban pelecehan seksual di Pondok Darul Ishlah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, mempertanyakan santunan alias ganti rugi biaya pengobatan kepada anaknya yang hingga kini belum diberikan pengelola Ponpes

Cinta Tak Tersampaikan, Pelajar SMA di Lampung Nekat Menyekap dan Coba Memperkosa Mahasiswi

Menurut ayah Y salah satu korban pelecehan seksual, dirinya telah kehabisan biaya untuk berobat.

"Uang sudah habis banyak untuk berobat, karena mental dan fisik anak saya masih belum pulih. Tetapi sampai saat ini pihak Pondok belum ada ganti rugi," ungkap Mulyanto.  

Tragis, Seorang Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tirinya sejak 2021

Mulyanto menambahkan pengelola Pondok Pesantren terkesan cuci tangan atas kasus yang menimpa anaknya. Ia menambahkan, bahwa pihak Pondok hanya menjanjikan kepada dirinya, apabila korban membutuhkan bantuan maka pihak pondok siap membantu.

"Saya terus terang hanya menuntut kesembuhan anak saya, menuntut ganti rugi duit yang sudah saya pakai berobat sana sini selama keluar dari Pondok, dan apa yang pernah dijanjikan pihak Pondok sama sekali belum ada yang direalisasi." tegas Mulyanto.

Bunda Eva Umrahkan Istri Korban Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra dan Jamin Pendidikan Anak Korban

Sementara saat awak media mengkonfirmasi pemilik Pondok Darul Ishlah kepada Kiyai Sodikul terkait tanggungjawab Pondok terhadap korban melalui via telepon dan pesan WhatsApp (WA), tetapi konfirmasi wartawan itu tidak direspon sama sekali, dan pesan singkatnya pun hanya di baca saja.

Diketahui pelaku WY (41) melakukan pelecehan kepada 12 santi, WY diamankan pihak kepolisian dan diamankan ke Polres Tulang Bawang Jumat (02/12/2022), WY dijerat pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ari Widodo)

Halaman Selanjutnya
img_title