Enam Bulan Jual Ganja Mahasiswa asal Bukit Kemuning Diciduk, 2 Kg BB Ditemukan

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandar Lampung meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran dirinya menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar. 

Terhipnotis di Pasar, Warga Bandar Lampung Kehilangan Emas dan Uang Hingga Rp327 Juta

 

Mahasiswa salah satu Universitas di Bandar Lampung ini, dibekuk petugas, pada Minggu (24/03/2024) malam, disebuah rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung. 

Warga Bandar Lampung Resah, Grup Pasangan Sejenis di Facebook Diduga Berisi Ajakan Menyimpang

 

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti (BB) 1 buah Tas cokelat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja. 

Gelapkan Motor Saat Majikan di Luar Kota, Karyawan Kerajinan Kaligrafi Diamankan Polisi

 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, bahwa di dalam tas milik pelaku, petugas mendapati tiga buah bungkusan plastik. 

 

Diantaranya, satu buah bungkusan besar plastik warna cokelat ukuran besar berisikan daun ganja kering, satu buah bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan satu buah bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar. 

 

"Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Senin (15/04/2024).

 

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS (20) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan. 

 

"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta, jika semua barang habis terjual" ujar Gigih. 

 

Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. 

 

"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya," kata Gigih. 

 

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg. 

 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(*)