Enam Bulan Jual Ganja Mahasiswa asal Bukit Kemuning Diciduk, 2 Kg BB Ditemukan
Senin, 15 April 2024 - 17:09 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)
"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta, jika semua barang habis terjual" ujar Gigih.
Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial.
"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya," kata Gigih.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(*)