Enam Bulan Jual Ganja Mahasiswa asal Bukit Kemuning Diciduk, 2 Kg BB Ditemukan

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta, jika semua barang habis terjual" ujar Gigih. 

Ancam Sebar Video Asusila, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap

Hasil pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. 

"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya," kata Gigih. 

Kesiapan Keamanan Kota Bandar Lampung Jelang IdulFitri

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(*)

Santri Ponpes Riyadhus Sholihin Gelar Salat Ghaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan