Duel Berdarah 'Saudara kembar' di Lampung, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi

Polres waykanan gelar konfrensi pers
Sumber :
  • Istimewa

Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 2 x 24 jam terhadap pelaku . 

21 Anak Di Sunat, Kapolres Waykanan Berikan Penjelasan

Dalam penindakan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan untuk barang bukti sebilah sajam jenis golok ditemukan di sekitar TKP. 

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok ukuran panjang sekitar 40 cm , 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek yang dipakai korban saat kejadian.

Aksi Tipu Tipu MY (32) Warga Waykanan Berakhir Di Jeruji

Selanjutnya 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek dan 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru yang dipakai tersangka saat kejadians serta 1 (satu) lembar ambal warna hijau ukuran 2 m x 2 m terdapat bercak darah.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Viral! Video 'Bang Jago' asal Lampung Isap Sabu dan Kebal Hukum