Tatapan Mata Berakhir di Penjara

WH (41) Pelaku Penganiayaan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Haji Kamino untuk dilakukan pertolongan,” Ujarnya.

Jambret Uang Nasabah, AM Dibekuk Polisi

Sementara, diduga pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.