Polisi Akan Tindak Pelanggar, Plat Nopol Pelanggar asal Tanggamus
- Istimewa
Lampung –Pihak kepolisian akan memberikan tindakan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang melanggar lalu lintas di arus mudik Idul Fitri 1445 H di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri saat konfirmasi lampung.viva.co.id bahwa pihaknya akan melakukan teguran dan tindakan bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
"Ya tentunya akan ditindak berupa peneguran dan bila pelanggaran yang dilakukan berpotensi kecelakaan dan membahaya pengendara lain maka akan diberikan tindakan tegas berupa tilang," jelasnya. Minggu (07/04/24).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan dalam upaya menekan terjadinya kecelakaan dan fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dalam berlalu lintas.
"Semua itu demi keselamatan dan kenyamanan agar masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.
Diketahui, sepeda motor yang melawan arus di perempatan depan Pos Pantau Satlantas Polres Pringsewu yang nyaris bertabrakan berplat nomor BE 8384 V.
Sebelumnya, aksi nekat seorang pengguna sepeda motor melawan arus saat arus mudik Idul Fitri 1445 H di perempatan Pasar Induk Pringsewu Lampung.