Jalinbar Km 17 Liwa-Krui Longsor, Polisi Larang Kendaraan Roda Enam atau Lebih Melintas

Spanduk larangan melintasi jalur Liwa-Krui yang mengalami longsor.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat memasang spanduk himbauan larangan melintas terhadap kendaraan roda 6 atau lebih melalui jalur penghubung Liwa-Krui yang mengalami longsor di Km 17, Pekon Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (6/4/2024).

Kecelakaan Maut Truk vs Minibus di Jalan Lintas Barat Lampung, 2 Penumpang Minibus Tewas


Pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar kendaraan yang dari arah Bandar lampung atau pun yang dari batu raja tidak terlanjur menuju ke arah Liwa-Krui melalui jalur alternatif kawasan taman nasional bukit barisan selatan (TNBBS) atau di Km 17 Pekon Kubu Perahu.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner mengatakan bahwa pihaknya telah membuat banner himbauan dilarang melintas untuk kendaraan roda 6 atau lebih di titik titik perlintasan kendaraan besar.

"Kami pasang spanduk himbauan di pertigaan bukit Kemuning Lampung Utara, di Exit Tol Lampung Tengah dan kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran lalu lintas Polres Tanggamus untuk memasang spanduk serupa," kata Iptu David Pulner, Sabtu (6/4/2024).

Melalui pemasangan spanduk ini, lanjut Iptu David Pulner, para sopir kendaraan besar tidak melalui jalan tersebut agar dapat membantu mempercepat pengerjaan jalan longsor di Km 17.

"Tempo hari sudah dapat dilalui untuk kendaraan kecil, namun tiba-tiba ada kendaraan besar dan membuat jalan rusak kembali, hal ini akan memperlambat pengerjaan jalan, apalagi ini sudah memasuki masa mudik lebaran," jelasnya.

Untuk situasi  jalan di Km 17 Pekon Kubu Perahu saat ini sudah dapat dilintasi namun hanya untuk roda 2 dan roda 4. Diperkirakan jalan tersebut akan mengalami peningkatan arus kendaraan pada H+2 Lebaran, yaitu kendaraan masyarakat yang akan berlibur ke pantai wisata Krui, Pesisir Tengah.