Tak Terima Ditagih Hutang Motif Ali Mansur Aniaya Pimpinan Media di Bandar Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto | Humas Polresta Bandar Lampung

Akibat penganiayaan tersebut, korban Andi Yusril mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek di bagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak. 

Biopori Seribu Titik di Bandar Lampung Disebut Sebagai Solusi Atasi Banjir

"Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame," pungkas Kompol Warsito. 

Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara ini, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi. 

Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau

"Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kompol Warsito. (*)