Tak Terima Ditagih Hutang Motif Ali Mansur Aniaya Pimpinan Media di Bandar Lampung
- Foto | Humas Polresta Bandar Lampung
Akibat penganiayaan tersebut, korban Andi Yusril mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek di bagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak.
"Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame," pungkas Kompol Warsito.
Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara ini, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.
"Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kompol Warsito. (*)