Kapolda Lampung Menegaskan, Anggota Polri yang Melanggar Lalu Lintas Bakal Ditilang

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika
Sumber :
  • Istimewa

LampungKapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, menegaskan komitmennya terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu, bahkan jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh pimpinan. 

Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Situasi Berangsur Kondusif

Irjen Helmy Santika menekankan bahwa anggota polisi harus berani memberikan tilang tanpa adanya "diskon" untuk pelanggaran lalu lintas, termasuk bagi anggota kepolisian sendiri.

"Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih terutama anggota yang melanggar," ujar Irjen Helmy Santika setelah menghadiri acara Analisa dan Evaluasi Tahunan Polda Lampung pada Kamis (25/1/2024) siang.

Hanya Gara-gara Sandal, Remaja Kembar Habisi Nyawa Santri di Lampung Tengah, Jasad Dibuang ke Irigasi

Irjen Helmy menekankan bahwa anggota Polri yang melanggar lalu lintas harus ditindak sesuai dengan perundang-undangan, baik ketika sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas. Bahkan, Irjen Helmy menyatakan kesiapannya untuk menerima tilang jika dirinya sendiri melanggar.

Duel Maut di Pasar Bandar Agung Picu Pembakaran Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah, Satu Pelaku Diamankan

"Bahkan, kalau saya (Kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang," kata Kapolda.

Selain itu, Irjen Helmy juga menyoroti penggunaan knalpot brong (racing) oleh anggota polisi. Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong pada kendaraan pribadinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title